Membangun Kerukunan Sosial (Antar Agama) dari Perspektif Katolik
Kanisius Teobaldus Deki, S.Fil. M.Th Pendahuluan Dalam hal agama dan aliran kepercayaan, Negara Indonesia sangat plural. Pluralitas keyakinan ini dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang sangat mengedepankan kebebasan memeluk agama bagi setiap warganya. Negara Indonesia juga mengakui fakta pluralisme agama dalam masyarakat Indonesia. Dan negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya. Pengakuan ini dieksplisitkan dalam sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Mahaesa" dan dalam Pembukaan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2. Pengakuan akan adanya Tuhan ini memberi landasan bagi pengakuan akan pluralisme agama dan kepercayaan, dan pengakuan akan kebebasan dalam menganut agama dan menjalankan ibadah bagi setiap warga negara. Sejak semula, para foundator bangsa telah mengantar kita kepada pemahaman akan kerukunan antara umat beragama dan penghargaan akan perbedaan sebagai kekayaan. Dalam ...