Disfungsi Lembaga Adat Dalam Sistem Penguasaan dan Pengelolaan Tanah di Manggarai

Persawahan "Lodok" Manggarai. Kanisius Teobaldus Deki Dalam masyarakat agraris Manggarai terdapat Tu’a Golo yang berperan sebagai kepala wilayah yang mencakupi kampung [ golo ], tanah, hutan dan air. Selain Tu’a Golo , terdapat Tu’a Teno yang diberi wewenang untuk secara khusus mengurus pembukaan lahan kebun yang baru dan pembagiannya yang merata untuk semua masyarakat komunal. Dalam penelitian yang dibuat oleh Maria Ruwiastuti dan team ( “Sistem Penguasaan Asli dan Politik Hukum Tanah di Manggarai Tengah”, 1994) tentang persoalan tanah, kenyataan ini melahirkan gagasan yang dikenal luas dalam filosofi kehidupan orang Manggarai yang membahasakan kesatuan antara tanah dan kehidupan mereka yakni, “gendangn one, lingkon pe’ang” [yang secara harfiah diartikan sebagai rumah di dalam, tanah di luar]. Dalam proses pembukaan lahan pertanian yang baru [ lingko ] dan pembagiannya, Tu’a Teno terlebih dahulu mengundang [ siro ] semua suku [ panga ] yang ada dalam wilayah kampu...