Saturday, 12 September 2015

LEMBAGA ADAT DI MANGGARAI





Sebuah Upaya Menemukan Jalan Revitalisasi

Laporan Hasil Penelitian

Kanisius Teobaldus Deki S.Fil, M.Th
Adrianus Jebarus, S.Fil, M.Th
Alfonsus Sam, S.Pd, M.Pd

 Jumlah halaman: 120
Ukuran buku : 23 x 14 cm
Informasi: 081 238 575 433


Penelitian ini didasari oleh kenyataan bahwa lembaga adat, aturan dan hukum adat di Manggarai Raya telah dipinggirkan keberadaannya oleh sistem pemerintahan gaya baru. Peminggiran ini menimbulkan berbagai masalah akut seperti disfungsi lembaga dan hukum adat yang memberi pengaruh negatif terhadap masyarakat. Ada dua kenyataan krusial yang menjadi kenyataan harian orang Manggarai. Pertama, banyak hal dalam kehidupan masyarakat masih merujuk pada sistem dan hukum adat, baik persoalan individual maupun komunal. Masalah tanah adalah salah satu contoh paling krusial yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui hukum adat. Kedua, institusi yudikatif pemerintah (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) kerapkali sulit menangani perkara-perkara tanah itu karena rujukan terhadap hukum adat belum dilakukan oleh ketiadaan Peraturan Daerah yang memayunginya. Belum lagi masyarakat tidak mengindahkan putusan pengadilan karena dirasakan sebagai pelukaan terhadap rasa keadilan. Hal mana disebabkan oleh keterbatasan hukum positif menangani masalah masyarakat Manggarai.
Persoalan ini menjadi sebuah kenyataan yang wajib segera diatasi. Menurut kajian kami, menegakkan kembali peran lembaga adat dan merevitalisasi lembaga adat (termasuk di dalamnya hukum adat) merupakan jalan yang bisa diambil untuk membangun sebuah kehidupan bersama yang benar. Asumsi kami, dengan menegakkan kembali peran lembaga adat maka banyak persoalan yang bisa diatasi pada level pertama. Selain itu, revitalisasi yang dilakukan demi persamaan pemahaman tentang lembaga adat, peran dan fungsinya, batas-batas kewenangannya dan bagaimana lembaga itu menangani sebuah persoalan menjadi sesuatu yang harus.

2 comments: