Sebuah
Upaya Menemukan Jalan Revitalisasi
Laporan Hasil Penelitian
Kanisius
Teobaldus Deki S.Fil, M.Th
Adrianus
Jebarus, S.Fil, M.Th
Alfonsus
Sam, S.Pd, M.Pd
Ukuran buku : 23 x 14 cm
Informasi: 081 238 575 433
Penelitian
ini didasari oleh kenyataan bahwa lembaga adat, aturan dan hukum adat di
Manggarai Raya telah dipinggirkan keberadaannya oleh sistem pemerintahan gaya
baru. Peminggiran ini menimbulkan berbagai masalah akut seperti disfungsi
lembaga dan hukum adat yang memberi pengaruh negatif terhadap masyarakat. Ada
dua kenyataan krusial yang menjadi kenyataan harian orang Manggarai. Pertama, banyak hal dalam kehidupan
masyarakat masih merujuk pada sistem dan hukum adat, baik persoalan individual
maupun komunal. Masalah tanah adalah salah satu contoh paling krusial yang
sebenarnya bisa diselesaikan melalui hukum adat. Kedua, institusi yudikatif pemerintah (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan)
kerapkali sulit menangani perkara-perkara tanah itu karena rujukan terhadap
hukum adat belum dilakukan oleh ketiadaan Peraturan Daerah yang memayunginya.
Belum lagi masyarakat tidak mengindahkan putusan pengadilan karena dirasakan
sebagai pelukaan terhadap rasa keadilan. Hal mana disebabkan oleh keterbatasan
hukum positif menangani masalah masyarakat Manggarai.
Persoalan
ini menjadi sebuah kenyataan yang wajib segera diatasi. Menurut kajian kami,
menegakkan kembali peran lembaga adat dan merevitalisasi lembaga adat (termasuk
di dalamnya hukum adat) merupakan jalan yang bisa diambil untuk membangun
sebuah kehidupan bersama yang benar. Asumsi kami, dengan menegakkan kembali
peran lembaga adat maka banyak persoalan yang bisa diatasi pada level pertama.
Selain itu, revitalisasi yang dilakukan demi persamaan pemahaman tentang
lembaga adat, peran dan fungsinya, batas-batas kewenangannya dan bagaimana
lembaga itu menangani sebuah persoalan menjadi sesuatu yang harus.
terimakasih pak kanis, bermanfaat sekali ini tulisan. salam sukses
ReplyDeleteMantap Kk
ReplyDelete