Motif Tenunan, Filosofi Kehidupan dan Nilai Budaya
Kanisius Teobaldus Deki Peneliti dan Penulis Buku Budaya Manggarai K ekisruhan seputar masalah pngklaiman motif kain tenunan Sumba di Jepara menyentak kesadaran kita akan banyak hal ( Pos Kupang 30 Juni 2019 ). Hal pertama yang menjadi objek perbincangan publik adalah adanya keharusan mutlak untuk mematenkan produk-produk lokal sehingga memiliki kekuatan hukum di dalam dirinya sendiri ( in se ). Tentu semua sepakat bahwa sebuah produk yang memiliki hak paten tidak begitu saja mudah ditiru apalagi diklaim sebagai milik sendiri. Mengikuti konsep ini, ada kemestian untuk segera mengurus segala bentuk administrasi dengan mengikuti petunjuk demi petunjuk ( step by step process ) demi meraih sebuah dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan pemilik artefak pun benda budaya memunyai Sertifikat HKI maka dia memiliki kekuatan hukum tetap tentang identitas dan jati dirinya. Segala bentuk peniruan adalah tindakan yang salah dan dapat terkategori secara sah melawan hukum. Konsep ...