Thursday, 13 July 2017

Membangun Ekonomi Kerakyatan di NTT - 70 Tahun Koperasi Di Indonesia




Kanisius Teobaldus Deki
Ketua Pengurus KSP Kopkardios, Dosen STKIP St. Paulus

Data BPS NTT menunjukkan bahwa NTT menempati urutan ketiga termiskin di Indonesia pada tahun 2015-2016 setelah Provinsi Papua dan Papua Barat. Data ini justru menurun tatkala tahun 2013-2014 sempat NTT menempati urutan ke empat. Jumlah penduduk miskin di NTT mencapai 22,01 persen atau 1.150.080 orang dari sekitar 5, 2 juta dari seluruh penduduk provinsi ini.
Data ini memperlihatkan kenyataan bahwa kemiskinan di NTT bukanlah sebuah wacana. Ia adalah kenyataan yang harus dihadapi dan diselesaikan. Selain budaya kerja yang belum maksimal, sumber daya manusia yang minim, belum optimalnya pengelolaan sumber daya alam, aturan usaha yang masih rumit, akses dan peredaran uang yang tidak merata, kemiskinan juga disebabkan oleh efek ekonomi global. Terjangan ekonomi global yang mengarus-utamakan pasar bebas yang didalangi kaum kapitalis menjerembabkan rakyat miskin yang tak mampu bersaing ke titik nadir.
Oleh fakta kemiskinan di NTT yang sulit ditampik, berbagai usaha pemerintah NTT dilakukan, salah satunya adalah menjadikan NTT sebagai Provinsi Koperasi. Tulisan ini lebih sebagai sebuah larikan cahaya yang menggugah kita untuk melihat alur sejarah koperasi demi menenun konsep koperasi yang kontekstual, sebagai model ekonomi kerakyatan di NTT. Hal mana, karena ketiadaan konsep yang dibentangkan secara jelas, menyebabkan banyak orang menyindir slogan ini.

Menyisir Sejarah
Pembacaan atas sejarah kelahiran koperasi di Indonesia memperlihatkan perjalanan panjang sebuah ide untuk memiliki badan usaha yang berasal dari rakyat, dikelola oleh rakyat dan untuk memberikan jawaban pada kebutuhan rakyat. Sebuah model ekonomi kerakyatan.
Cikal bakal koperasi di Indonesia dimulai sekitar abad ke-20. Bermula dari pendirian lembaga keuangan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto yang diperuntukkan bagi pegawai negeri, gerakan koperasi kemudian tumbuh dari kalangan rakyat. Hal ini mendorong masyarakat untuk bersatu demi menolong dirinya sendiri dan orang lain yang sama dalam penderitaannya.
Dr. Muhamad Hatta menyadari bahwa ekonomi kapitalis yang disokong kaum kapitalis menimbulkan kerentanan dan ketimpangan. Pemilik modal akan semakin kaya dan pekerja tidak memeroleh kesejahteraan. Karena itu, Hatta, dalam buku yang berjudul: Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (Kompas, 2015) menganjurkan ekonomi gotong royong yang membagi hasil usaha secara seimbang (hal. 191). Bung Hatta jugalah yang merumuskan prinsip ekonomi Indonesia yang tertera dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Usaha Bung Hatta untuk memajukan koperasi kemudian terkristalisasi pada Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947 dengan mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Seluruh Idonesia (SOKRI). Kemudian dilanjutkan dengan Kongres kedua di Bandung tahun 1953 yang mengubah SOKRI menjadi Dekopin. Sejak saat itu, koperasi bertumbuh subur hingga menjadi sebuah model ekonomi kerakyatan. Konsep tentang usaha bersama yang berlandas kekeluargaan dan keadilan kemudian menjiwai UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 dan dipegang sebagai landasan yuridis dan operasional bagi setiap koperasi.

Pilar-Pilar Koperasi
 Ada empat pilar yang menjadi penjaga dan pengawal koperasi yakni pendidikan, solidaritas, swadaya dan inovasi (Munaldus, dkk., 2014:xxv-xxvi). Melalui pendidikan, anggota koperasi dididik untuk memiliki motivasi berusaha, mendapatkan penghasilan dan mengelola penghasilan secara benar.  Pendidikan membantu anggota untuk membangun usaha-usaha produktif dan secara cerdas memanfaatkan peluang-peluang ekonomi kreatif yang ada.
Pilar solidaritas menjembatani kolektivitas sosial antara anggota. Bahwasannya, setiap individu yang menjadi anggota koperasi adalah bagian tak terpisahkan dari anggota yang lain. Modal yang dimasukkan setiap anggota menjadi modal bersama yang dipakai untuk mengembangkan usaha anggota-anggotanya.
Pilar swadaya memperlihatkan bahwa usaha koperasi datang dari anggota-anggotanya (melalui saham yang dimasukkan), dipergunakan untuk kemajuan usaha (dengan menggunakan jasa koperasi) dan hasilnya diberikan kepada anggotanya secara adil, sesuai dengan kontribusinya. Berbeda dengan lembaga keuangan lain, koperasi adalah lembaga keuangan milik anggota, dikelola oleh anggota dan dipertanggungjawabkan kepada anggota.
Koperasi sungguh menyadari bahwa sebagai sebuah lembaga keuangan ia berkembang dalam arus perubahan zaman. Inovasi dibutuhkan baik dalam sistem maupun konsep-konsep layanan sesuai kebutuhan anggota. Inovasi produk terutama dilakukan agar anggota merasa memiliki koperasi karena kebutuhannya terjawab di sana.

Peluang dan Tantangan
 Provinsi NTT, menurut data Kementerian Koperasi per 31 Desember 2015, memiliki 3.394 koperasi dari 150.223 di Indonesia. Tentu jumlah ini cukup besar untuk memulai usaha memberantas kemiskinan dan keterpurukan ekonomi masyarakat NTT. Masyarakat NTT diyakinkan untuk menjadi anggota koperasi. Lembaga-lembaga koperasi didampingi sehingga menjadi lembaga yang akuntable dan berdaya saing.
Koperasi sebagai badan usaha memiliki banyak tantangan. Tantangan utamanya adalah sikap pragmatisme dalam wujudnya yang utama yakni mental instant, ingin serba cepat. Pola yang menjadi kecenderungan modernisme. Padahal koperasi melayani anggotanya dengan prosedur yang mengutamakan asas perimbangan. Dalam koperasi kredit misalnya, seorang anggota baru diberi pinjaman setelah anggota lain mengembalikan pinjaman. Di sisi ini peran pendidikan koperasi bagi anggota sangat penting. Perjuangan untuk meraih kemajuan harus melibatkan subjek secara aktif dalam ranah kebersamaan.
Selain itu, begitu banyak lembaga keuangan dari pemilik modal yang memberi nama atau label koperasi, padahal kegiatannya adalah menyalurkan pinjaman dengan suku bunga yang sangat tinggi. Di sini peran pemerintah untuk memonitor, mendampingi dan memotivasi koperasi sangat penting. Bahkan menarik ijin lembaga koperasi yang nyata-nyata melanggar UU Perkoperasian.
Dengan jalan ini, masyarakat memajukan dirinya melalui lembaga koperasi, menegaskan ekonomi kerakyatan sebagai pilihan utama dalam mensejahterakan hidupnya. Dirgahayu  Koperasi ke-70, gong kemenangan untuk ekonomi kerakyatan!*** (Dipublikasikan pertama oleh Harian Umum Pos Kupang, 12 Juli 2017).